Berawal dari pemaparan di Sport Centre Indramayu pada 18 November 2017 mengenai hasil kongres IV Forum Komunikasi Keluarga Besar Pecinta Alam Bandung Raya (FK KBPA BR. Tentang pelurusan atas Kesalahan dalam redaksional pada Kode Etik Pecinta Alam yang beredar di lingkungan pecinta alam. Dilandaskan sejarah Kode Etik Pecinta Alam secara musyawarah ditegaskan dan disadari bersama bahwa tidak ada sekat antara perkumpulan, himpunan, komunitas ataupun organisiasi pecinta alam di Indramayu dari tingkat perguruan tinggi, sekolah menengah atas dan umum. Sebagai pematangaan embrio dan tindaklanjut dari pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk melaksanakan kegiatan Latihan Bersama Gunung Hutan dengan disiplin ilmu Survival. Sebagai wadah untuk memfasilitasi latihan bersama tersebut dinamakan Pecinta Dan Penggiat Alam Indramayu.
Pecinta Dan Penggiat Alam Indramayu adalah sebuah wadah berstatus non forum dan belum ada struktur organigram. Segala bentuk aktivitas pelaksanaan kegiatan atau operasi, semua berdasarkan keputusan bersama dari hasil rapat anggota lintas organisasi atau komunitas yang bertema pecinta alam. Dimana pecinta dan penggiat alam tetap dalam ruang proses pembelajaran dan kerangka berpikir yang tidak mengesampingkan dengar pendapat serta petunjuk dari para tokoh berpengaruh di bidang kepecintalaman. wadah ini secara wawasan adalah pecinta dan pengggiat alam di Indramayu dan secara keilmuan terbuka untuk siapapun. Wadah ini juga bersifat mandiri dalam berkegiatan yang menolak dukungan dana untuk kepentingan politik atau profit finansial bagi perseorangan.
Mekanisme kerja Pecinta dan Penggiat Alam Indramayu meliputi pengumpulan informasi, rapat anggota, pelaksanaan dan pelaporan. Adapun istilah khusus yang digunakan yaitu suku kata ‘Operasi’ untuk pelaksanaan penanggulangan bencana atau pencarian dan pertolongan (SAR) dan Suku kata ‘fasilitator’ untuk kegiatan yang bersifat latihan dasar, pendidikan dasar atau rekreasi.
